Menjamin kerugian atau kerusakan sehubungan dengan Pekerjaan Kontrak Pembangunan
Konstruksi Bangunan dan Mesin. Berikut dengan perluasan Jaminan Tanggung Jawab terhadap
Pihak Ketiga (Kerusakan Properti dan/atau Cidera Badan). Kerugian berikut ditanggung dalam
asuransi CAR: Kebakaran, petir, ledakan, kebakaran, banjir, hujan, tsunami, angin ribut, gempa
bumi, penurunan tanah, tanah longsor, pencurian, perampokan, tindakan jahat serta kelalaian
pekerja